Larangan mudik berakhir, namun ada syarat wajib untuk perjalanan keluar kota.
Admin / 2021
3
05-18-2021
Dikutip dari KOMPAS.com - Larangan mudik yang berlaku
6-17 Mei 2021 telah berakhir. Meski begitu, perjalanan keluar akan terus
diperketat setelah masa larangan mudik usai, dengan memastikan pemeriksaan
dokumen kesehatan kepada pelaku perjalanan. "Hari ini kami bersama Satgas
dan Kementerian Kesehatan sepakat untuk terus memperketat pemeriksaan dokumen
kesehatan terhadap semua penumpang dan pengguna jalan di semua moda
transportasi," ungkap Menteri Perhubungan RI Budi Karya Sumadi, dalam
keterangan tertulis (17/5/2021). Menurutnya, hal ini dilakukan untuk
mempertimbangkan masih besarnya potensi mobilitas yang dilakukan setelah
tanggal 17 Mei 2021, khususnya yang berasal dari Pulau Sumatera ke Pulau Jawa
atau dari Jawa Tengah, Jawa Barat, serta Jawa Timur ke wilayah Jabodetabek.
Budi pun berharap, seluruh pemangku kepentingan
transportasi agar memastikan protokol kesehatan dapat diterapkan dengan baik
pada fasilitas publik. Seperti terminal, stasiun, pelabuhan, dan bandara.
Jumlah petugas maupun intensitas pengawasannya juga harus ditingkatkan.
"Hal ini dilakukan untuk mencegah potensi lonjakan kasus positif Covid-19
sebagai dampak perjalanan setelah Lebaran yang masih akan berlangsung dalam
seminggu ke depan," kata dia.
Seperti diketahui, usai masa larangan mudik,
persyaratan akan kembali mengacu pada Addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021
dari Satgas Penanganan Covid-19. Budi juga mengatakan, terdapat tambahan
klausul pada SE tersebut yang mengatur bahwa pemerintah melakukan pengetatan
syarat perjalanan sepanjang 18-24 Mei 2021. Syarat yang dimaksud yakni wajib
menunjukkan hasil tes negatif Covid-19 dari RT-PCR atau rapid test antigen atau
GeNose C19 yang sampelnya diambil maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.
Sedangkan untuk pelaku perjalanan darat, baik
angkutan umum maupun kendaraan pribadi seperti mobil dan motor, pelaksanaan tes
acak rapid antigen akan diperpanjang khususnya di jalan nasional menuju
Jabodetabek. Sebelumnya di masa larangan mudik, selain SIKM, pelaku perjalanan
diwajibkan memiliki surat keterangan negatif Covid-19 dari hasil tes RT-PCR
yang sampelnya diambil maksimal 3×24 jam. Atau hasil rapid test antigen/tes
GeNose C19 yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Ingin mendapatkan selalu informasi terbaru dari kami ?
Gabung menjadi Sahabat Nitrogen, dan dapatkan informasi seputar Promo dan Merchandise