Korps Lalu
Lintas (Korlantas) Polri resmi meluncurkan tilang elektronik atau
Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) secara nasional, Selasa
(23/3/2021). Ada 12 Polda yang mulai menerapkan tilang elektronik. Sebanyak 244
kamera tilang elektronik mulai dioperasikan. Untuk tahap pertama, tilang
elektronik dipasang di 12 wilayah, di antaranya:
1.Polda Metro
Jaya
2.Polda Jawa
Barat
3.Polda Jawa
Tengah
4.Polda Jawa
Timur
5.Polda Jambi
6.Polda
Sumatera Utara
7.Polda Riau
8.Polda
Banten
9.Polda D.I.Y
10.Polda
Lampung
11.Polda
Sulawesi Selatan
12.Polda
Sumatera Barat.
"Ke
depannya secara bertahap akan kita kembangkan menjadi 34 provinsi, dan setiap
Ibu Kota, Kabupaten, Kota Madya, nanti akan kita gelarkan," ujar Kapolri
Jenderal Listyo Sigit Prabowo, kemarin. Dilansir laman resmi Korlantas Polri
dari situs ETLE Polda
Metro Jaya, ada lima tahapan mekanisme tilang elektronik dengan
ETLE. Apa saja? Berikut rincainnya:
1.Perangkat
ETLE secara otomatis akan menangkap pelanggaran lalu lintas yang dimonitor dan
mengirimkan media barang bukti pelanggaran ke back office ETLE.
2.Petugas mengidentifikasi
Data Kendaraan menggunakan Electronic Registration & Identifikasi (ERI)
sebagai sumber data kendaraan.
3.Petugas
mengirimkan surat konfirmasi ke alamat kendaraan bermotor untuk permohonan
konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi. Setelah mendapatkan surat konfirmasi,
pemilik kendaraan wajib mengonfirmasi tentang kepemilikan kendaraan dan
pengemudi saat terjadi pelanggaran. Jika kendaraan yang tertangkap kamera ETLE
bukan miliknya, maka harus segera dikonfirmasi.
4.Pemilik
kendaraan melakukan konfirmasi via website atau datang langsung ke kantor Sub
Direktorat Penegakan Hukum. Pelanggar memiliki batas waktu sampai dengan 8 hari
dari terjadinya pelanggaran untuk melakukan konfirmasi.
5. Setelah dikonfirmasi, petugas menerbitkan
tilang dengan metode pembayaran via BRIVA (BRI Virtual Account) untuk setiap
pelanggaran yang terverifikas untuk penegakkan hukum.
"Kegagalan
pemilik kendaraan untuk konfirmasi akan mengakibatkan blokir STNK sementara,
baik itu ketika telah pindah alamat, telah dijual, maupun kegagalan membayar
denda," tulis website ETLE Polda
Metro Jaya.
Kepala
Operasional Satgas ETLE, Kompol Arif Fazlurrahman menjelaskan, sistem ETLE
nasional sudah terintegrasi di seluruh jajaran. ETLE nasional ini mampu
melakukan penindakan terhadap pelanggaran lintas wilayah. Misalnya, ETLE di
Polda Metro Jaya tak hanya bisa menindak tilang elektronik kendaraan
pelat B, tapi juga kendaraan dengan nopol dari daerah lain di luar wilayah
hukum Polda Metro Jaya.
"Contoh pelanggaran yang baru
saja terjadi hari ini, pelanggaran tersebut dilakukan kendaraan yang tidak
berasal dari Jadetabek atau bukan pelat B," kata Arif saat
peluncuran ETLE Nasional
Tahap 1 seperti ditayangkan secara langsung di channel YouTube NTMC Polri,
Selasa (23/3/2021). Dalam pemaparannya, Arif mencontohkan pelanggaran yang
dilakukan pengendara dengan nomor polisi asal Semarang, Jawa Tengah, di
Jakarta, dan tetap kena tilang elektronik.
Ingin mendapatkan selalu informasi terbaru dari kami ?
Gabung menjadi Sahabat Nitrogen, dan dapatkan informasi seputar Promo dan Merchandise